RUU Pilkada Hadang Kepala Daerah ‘Kutu Loncat’

Jakarta, Keikutsertaan Joko Widodo dan Alex Noerdin yang merupakan kepala daerah aktif dalam Pilgub DKI Jakarta, merupakan fenomena baru. Di masa mendatang harus ada aturan main yang tegas bagi para kepala daerah aktif agar mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ikut berlaga dalam kompetisi politik daerah lain.

Ketentuan ini akan dicantumkan dalam UU Pilkada yang saat ini sedang dalam tahap revisi antara pemerintah dan daerah. Setiap kepala daerah wajib menuntaskan periode masa jabatannya sampai lima tahun atau mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri sebagai kandidat pemilihan di daerah lainnya.

“Kalau misalnya dia jadi bupati daerah A dan mencalonkan gubernur di daerah B ya harus mengundurkan diri di daerah A itu. Kalau pun kalah, dia nggak bisa lagi (jadi bupati daerah A),” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Menurut dia kewajiban mundur ini harus diberlakukan agar kepala daerah bertanggung jawab atas keterpilihannya. Dengan aturan ini kepala daerah tidak bebas lagi meloncat ke daerah lain untuk maju sebagai gubernur.

“Ya harus mundur, kalau tidak kan hanya untuk undian berhadiah saja itu. Ada aturan bahwa jabatan kan 5 tahun, tapi kalau dia melakukan pilihan untuk pindah ke jabatan lain, itu hak kita juga untuk membatasinya,” terangnya.

Namun demikian Mendagri Gamawan Fauzi menampik tudingan bahwa usulan ini diajukannya dikait-kaitkan dengan keungguplan sementara Joko Widodo dalam Pilgub DKI Jakarta. “Usulan ini sudah 3 bulan ini di DPR, tidak ada (kaitan) kasus Jokowi,” tegas mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Ferdinan – detikNews
(fdn/lh)